RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Simak Prosedur Coblos Surat Suara Pemilu Luar Negeri

​Simak Prosedur Coblos Surat Suara Pemilu Luar Negeri

24 Januari 2024 11:20 WIB
​Simak Prosedur Coblos Surat Suara Pemilu Luar Negeri
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Praha menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga negara Indonesia (WNI) di Republik Ceko pada Kamis (29/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-KBRI Praha)

KBRN, Jakarta: Proses pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri (LN) sudah mulai dilaksanakan. Simak prosedur Pemilu 2024 di LN yang ditetapkan oleh KPU RI.

Tersisa waktu 20 hari lagi, Pemilu 2024 di dalam negeri akan dimulai pada Rabu (14/2/2024) mendatang. Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar DPT akan menggunakan hak suaranya untuk nyoblos surat suara di TPS.

Hal tersebut, tidak terkecuali juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di LN. Simak berikut ini prosedur Pemilu 2024 di bawah ini:

Prosedur Pemilu WNI di Luar Negeri

Mengutip laman KPU RI, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal (early voting) dibandingkan pemilu di dalam negeri.

Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Terdapat tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri.

Tiga metode tersebut, yakni mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Kemudian, melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos.

Jika memiliki metode TPSLN, pemilih bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI. Seperti, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal masing-masing negara.

Sedangkan, bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara. Dan, memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.

Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN. Lebih lanjut, KPU juga mengatur bagi pemilih yang berhalangan hadir.

Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara. Tepatnya, di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy. 

Kendati demikian, KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih. Itulah prosedur memilih yang harus dipahami pemilih WNI di LN.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI