TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua TKN: Narasi yang Menyebut Presiden Tidak Boleh Mendukung Pasangan Calon Merupakan Pandangan yang Keliru

Wakil Ketua TKN: Narasi yang Menyebut Presiden Tidak Boleh Mendukung Pasangan Calon Merupakan Pandangan yang Keliru

24 Januari 2024 17:07 WIB
Wakil Ketua TKN: Narasi yang Menyebut Presiden Tidak Boleh Mendukung Pasangan Calon Merupakan Pandangan yang Keliru
Wakil Ketua TKN: Narasi yang Menyebut Presiden Tidak Boleh Mendukung Pasangan Calon Merupakan Pandangan yang Keliru

TVRINews, Jakarta

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi narasi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tercela jika mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024. Habiburokhman menyatakan bahwa narasi tersebut dapat dianggap sebagai narasi sesat karena pada kenyataannya tidak ada yang keliru jika seorang presiden memberikan dukungan kepada salah satu paslon yang bersaing dalam pemilihan presiden.

"Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.

Mantan praktisi hukum tersebut merincikan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memberikan suara dan memiliki keyakinan politiknya.

Habiburokhman juga menilai sebagai keliru jika ada yang menyatakan bahwa seorang presiden tidak boleh bersikap tegas karena dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk keuntungan pihak yang didukung. Menurutnya, hal tersebut merupakan narasi yang salah yang dibangun berdasarkan pemahaman yang keliru. Sebab, Indonesia telah memiliki peraturan yang ketat untuk mencegah presiden menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi atau calon yang didukungnya.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta  PAsal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia memiliki Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan Pemilu, dan terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas mengawasi kinerja Bawaslu.

Habiburokhman dengan tegas menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres yang tengah berkontestasi, dan juga berhak mencalonkan diri kembali sebagai Capres-Cawapres untuk periode kedua.

"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," pungkasnya.

Pewarta: Ahmad Fajarullah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI