TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Habiburokhman Singgung Salah Satu Presiden Amerika Serikat yang Pernah Berkampanye Untuk Salah Satu Capres-Cawapres Waktu Itu

Habiburokhman Singgung Salah Satu Presiden Amerika Serikat yang Pernah Berkampanye Untuk Salah Satu Capres-Cawapres Waktu Itu

24 Januari 2024 18:33 WIB
Habiburokhman Singgung Salah Satu Presiden Amerika Serikat yang Pernah Berkampanye Untuk Salah Satu Capres-Cawapres Waktu Itu

TVRINews.com, Jakarta

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo disebut-sebut bersikap mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap lebih mendukung salah satu pasangan calon bukanlah tindakan yang melanggar aturan. Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan dukungan dan pilihan mereka dalam Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap sejumlah tudingan yang mengklaim bahwa Jokowi telah melanggar hukum dan etika dengan menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu, 24 Januari 2024.

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya. 

Habiburokhman mengungkapkan bahwa orang yang berpikir bahwa Jokowi dianggap akan memanfaatkan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon adalah sesat.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena  Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent, poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," ujarnya. 

Habiburokhman juga menyinggung beberapa contoh di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden petahana memberikan dukungan dan bahkan turut berkampanye untuk salah satu calon presiden dalam periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama. Tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," katanya. 

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu cemas, karena pemerintah masih menjalankan peraturan ketat guna mencegah presiden menyalahgunakan kekuasaannya demi keuntungan pribadi atau calon yang didukung. Aturan tersebut, yang diatur dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017, secara umum melarang pemerintah membuat kebijakan yang bisa merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Intinya, kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.

Pewarta: Ahmad Fajarullah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI