TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Soal Pejabat negara boleh Kampanye, KIP: Cuti harus Tertulis dan Diinformasikan Terbuka

Soal Pejabat negara boleh Kampanye, KIP: Cuti harus Tertulis dan Diinformasikan Terbuka

24 Januari 2024 20:00 WIB
Soal Pejabat negara boleh Kampanye, KIP: Cuti harus Tertulis dan Diinformasikan Terbuka
Soal Pejabat negara boleh Kampanye, KIP: Cuti harus Tertulis dan Diinformasikan Terbuka

TVRINews, jakarta

Menanggapi soal dibolehkannya presiden hingga menteri boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara, Komisi Informasi Pusat RI mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik. 

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, menyampaikan hak kampanye dibenarkan namun dengan memperhatikan tata aturan,

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik." Ujarnya

Arya menegaskan bahwa cuti bagi Presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye, harus merupakan informasi publik terbuka.

"cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka."katanya.

Badan Publik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan seperti KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, 

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi  penyelenggaraan negara dan pemerintahan." Tutupnya.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI