RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Legislator Minta APK yang Tak Sesuai Aturan Ditertibkan

Legislator Minta APK yang Tak Sesuai Aturan Ditertibkan

25 Januari 2024 03:30 WIB
Legislator Minta APK yang Tak Sesuai Aturan Ditertibkan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kantor Pemda Binjai, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (23/1/2024). (Foto: Set. DPR)

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar Bawaslu, aparat pemerintah daerah dengan dibantu pihak Kepolisian memonitor Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Pasalnya, di beberapa tempat sudah ada kejadian yang memakan korban akibat dari APK yang tidak sesuai dengan aturan.

"Semuanya sudah ada aturannya, kalau yang berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di PKPU terkait pemasangan APK. Di aturan itu sudah diatur seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan DI mana tempatnya," kata Doli disela-sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Pemda Binjai, Sumatra Utara, Selasa (23/1/2024).

Menurut politisi Partai Golkar ini, pihak Bawaslu ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK, harus segera bertindak dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah. Yakni segera mengambil tindakan, misalnya dengan mengerahkan Satpol PP.

"Kita di DPR tentunya terus mendorong agar seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini," ujar Doli.

Legislator Dapil Sumut III ini mengatakan, sebetulnya landasan aturan terkait APK ini juga telah ada di berbagai aturan instansi terkait. Misalnya di Kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan.

"Jadi, ya kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu, memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat,” ucap Doli.

Pewarta: Syaiful Alam
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI