RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​TKN Prabowo-Gibran Sebut Presiden Jokowi Sebatas Jawab Aturan

​TKN Prabowo-Gibran Sebut Presiden Jokowi Sebatas Jawab Aturan

25 Januari 2024 10:10 WIB
​TKN Prabowo-Gibran Sebut Presiden Jokowi Sebatas Jawab Aturan
Presiden Jokowi (tengah) saat melakukan sesi tanya jawab dengan awak media, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto: Instagram @Jokowi)

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya menjelaskan aturan menteri dalam kampanye Pemilu 2024. Ucapan Presiden Jokowi itu, tidak bisa langsung diartikan sebagai keberpihakan kepada salah satu paslon capres-cawapres.

Terlebih, Ketua Komisi I DPR ini mengaku, turut hadir dan mendengar langsung pernyataan Presiden Jokowi itu. Ketika itu, Presiden Jokowi berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

“Sebetulnya konteksnya adalah, presiden dimintai tanggapannya terhadap menteri yang berkampanye. Lalu. presiden menyampaikan bahwa semua menteri, bahkan termasuk presiden memiliki hak yang sama," kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2024).

Meutya menegaskan, Presiden Jokowi juga melarang para menteri menggunakan fasilitas negara yang terlibat kampanye pemilu. "Boleh berpihak, boleh kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara,"ucap Meutya.

Tidak sampai itu, politikus Golkar ini mengungkapkan, Presiden Jokowi memastikan netral selama kampanye Pemilu 2024.  ”Presiden kemudian ditanya mengenai apakah akan menggunakan hak-tersebut, dan dijawab, ‘Kita lihat nanti’," ujar Meutya. 

Oleh sebab itu, Meutya mengharapkan, semua pihak tidak menilai secara berlebihan ucapan Presiden Jokowi soal menteri tersebut. "Sekali lagi, penjelasan presiden hanya dalam konteks menjawab pertanyaan tentang menteri yang kampanye," kata Meutya. 

Diketahui, pada Rabu (24/1/2024) pagi, Presiden Jokowi mengatakan, presiden boleh berkampanye dan juga memihak dalam gelaran pemilu. “Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh.” ujar Jokowi.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI