TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Stafsus Presiden Soal Presiden Boleh Kampanye: Statement Presiden Banyak Disalahartikan!

Stafsus Presiden Soal Presiden Boleh Kampanye: Statement Presiden Banyak Disalahartikan!

25 Januari 2024 11:48 WIB
Stafsus Presiden Soal Presiden Boleh Kampanye: Statement Presiden Banyak Disalahartikan!
Stafsus Presiden Soal Presiden Boleh Kampanye: Statement Presiden Banyak Disalahartikan!

TVRINews, Jakarta

Menanggapi pernyataan Presiden yang boleh memihak dan berkampanye yang kemudian mendapatkan respons kritis baik dari kelompok sipil dan kubu rival paslon Koalisi Indonesia Maju, Koordinator Staf khusus presiden Ari Dwipayana secara tertulis menyampaikan beberapa poin.

Pertama, Pernyataan Presiden di Halim perdana kusuma Rabu 24 Januari 2024, disebut Ari telah banyak disalahartikan. 

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yg disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses.” Ujar Ari.

Kedua, Merespon pertanyaan itu, Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. 

“Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU.” Katanya.

Namun Ari menyatakan ada syarat jika Presiden ikut berkampanye, Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” tegas Ari.

Ari menyampaikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yg baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi. 

Ari mencontohkan Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.

Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Jika aturan memperbolehkan, bisa dijalankan. Jika aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI