KBRN, Jakarta: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS seluruh Indonesia dijadwalkan dilantik pada Kamis (25/1/2024). Mereka akan bekerja selama satu bulan dengan honor yang meningkat dibandingkan Pemilu 2019.
Lantas seberapa besar peningkatan honor dari Pemilu 2019 ke 2024? Dengan catatan masa kerja mereka adalah 25 Januari—25 Februari.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, diatur personel KPPS adalah 7 orang. Perinciannya 1 ketua merangkat anggota dan 6 anggota.
Berikut adalah perbandingan honor KPPS dari Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024:
Honor KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,2 juta
Anggota: Rp1,1 juta
Honor KPPS Pemilu 2019
Ketua: Rp550 ribu
Anggota: Rp500 ribu
Dilihat dari angka yang ada, berarti kenaikan honor dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024 mencapai 100 persen. Kenaikan juga berlaku untuk KPPS saat Pilkada serentak 2024.
Pewarta: Ari Dwi P
Editor: Tegar
Sumber: RRI