RRI

Perbandingan Honor KPPS Pemilu 2019 dan 2024

25 Januari 2024 15:05 WIB
Perbandingan Honor KPPS Pemilu 2019 dan 2024
Sejumlah petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengucap sumpah saat pelantikan di Balai Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Honor KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan 100 persen dari 2019 (Foto: Arif Firmansyah/foc)

KBRN, Jakarta: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS seluruh Indonesia dijadwalkan dilantik pada Kamis (25/1/2024). Mereka akan bekerja selama satu bulan dengan honor yang meningkat dibandingkan Pemilu 2019.

Lantas seberapa besar peningkatan honor dari Pemilu 2019 ke 2024? Dengan catatan masa kerja mereka adalah 25 Januari—25 Februari.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, diatur personel KPPS adalah 7 orang. Perinciannya 1 ketua merangkat anggota dan 6 anggota.

Berikut adalah perbandingan honor KPPS dari Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024:

Honor KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp1,2 juta

Anggota: Rp1,1 juta

Honor KPPS Pemilu 2019

Ketua: Rp550 ribu

Anggota: Rp500 ribu

Dilihat dari angka yang ada, berarti kenaikan honor dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024 mencapai 100 persen. Kenaikan juga berlaku untuk KPPS saat Pilkada serentak 2024.


Pewarta: Ari Dwi P
Editor: Tegar
Sumber: RRI