TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Jika Presiden dan Menteri Cuti Kampanye Itu Diluar Tanggungan Negara

KPU: Jika Presiden dan Menteri Cuti Kampanye Itu Diluar Tanggungan Negara

25 Januari 2024 18:33 WIB
KPU: Jika Presiden dan Menteri Cuti Kampanye Itu Diluar Tanggungan Negara
KPU: Jika Presiden dan Menteri Cuti Kampanye Itu Diluar Tanggungan Negara

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka diharuskan untuk cuti.

Hasyim juga menyebut bahwa Presiden bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim juga mengungkapkan bahwa hak politik Presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tata cara Presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan Presiden (Paspampres).

Dalam aturan tersebut, Presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya Presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika  ikut berkampanye.

Kemudian Hasyim juga menyampaikan bahwa aturan tersebut juga sama berlaku untuk para menteri-menteri yang turut melakukan serta terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa apabila nantinya Presiden memutuskan untuk melakukan cuti tersebut, dalam bentuk pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI