TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Pejabat Negara Tak Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Pejabat Negara Tak Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

25 Januari 2024 20:47 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Pejabat Negara Tak Kampanye Gunakan Fasilitas Negara
TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Pejabat Negara Tak Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo di pangkalan Halim Perdanakusuma yang menyatakan, presiden berhak untuk melakukan kampanye dan memihak.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan mengutip dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa seorang Presiden harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.

"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara dan rakyat tanpa membeda-bedakan," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Todung menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Pemilu, presiden dapat melakukan kampanye, meski ia menilai lebih baik untuk menahan diri.

"Dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik" ujar Todung.

Tak hanya itu, Todung juga mengutip pernyataan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, hendaknya memahami sepenuhnya konsekuensi yang terkandung dalam hal tersebut.

Dalam konteks ini, tidak terkecuali Presiden sebagai kepala negara, harus mematuhi dan menjalankan segala tindakan dan ucapan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Yang dilarang adalah kampanye menggunakan fasilitas negara,” tegas Todung.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI