KBRN, Yogyakarta: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, pemerintah menjamin komitmen melindungi hak-hak individual di ruang digital. Pemerintah berupaya untuk menghadirkan iklim demokrasi yang berkualitas.
"Kualitas demokrasi dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan terkait demokrasi dan Pemilu. Sebagai contoh, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005," katanya dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).
Ia menyatakan, pelindungan hak individu di ruang digital juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. UU tersebut mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta perubahannya.
Ia mengimbau semua pihak selalu berkolaborasi dan bekerja sama, guna memastikan jaminan perlindungan hak warga di ruang digital. Salah satunya dengan menjaga demokrasi di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilu.
"Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak. Jaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif," ujarnya.
Laporan The Economist Intelligence Unit menunjukkan, Democracy Index Indonesia pada tahun 2022 mencapai skor 6,71 dari skala 10. Skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 54,dari total 167 negara.
Indeks ini ditentukan oleh faktor proses Pemilu, partisipasi politik, fungsi pemerintahan, budaya politik, dan kebebasan sipil. Makin tinggi skor sebuah negara dalam indeks demokrasi, maka negara tersebut makin demokratis.
Pewarta: Saviera Amalia
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI