RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tegaskan Presiden Harus Cuti Jika Ikut Kampanye

KPU Tegaskan Presiden Harus Cuti Jika Ikut Kampanye

26 Januari 2024 09:39 WIB
KPU Tegaskan Presiden Harus Cuti Jika Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait seorang presiden boleh berkampanye dan memihak di Pemilu, usai menyerahkan pesawat dan helikopter ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Terminal Selatan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) (Foto: RRI/Tegar Haniv).

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan presiden boleh kampanye, sesuai Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, ditekankannya, Presiden harus mengajukan cuti kepada Presiden sendiri, sebelum mengikuti kampanye. 

"(Presiden harus, red) mengajukan cuti (kepada presiden). Kan presiden cuma satu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Presiden Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak dalam Pemilu. Namun, Presiden Jokowi tidak menyatakan dia akan ikut berkampanye dan memihak ke pihak di Pemilu 2024.

Hasyim menekankan, pernyataan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan UU Pemilu. "Apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu," ujarnya. 

Adapun terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, Hasyim menyebutkan itu bukan kewenangan KPU. "Yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu," ucapnya. 

Presiden Jokowi sebelumnya menekankan, meski boleh, seorang presiden harus mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan Presiden itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. 

Baca juga: Presiden Jokowi Merasa Boleh Memihak di Pemilu

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang penting, Presiden itu boleh loh kampanye," kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan dan harus mengajukan cuti.

Pewarta: Bunaiya
Editor: Mosita
Sumber: RRI