KBRN, Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti tentang kurangnya parpol peserta pemilu menetapkan caleg perempuan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, caleg perempuan tiap partai harus memenuhi kuota minimal 30 persen, dari total caleg.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya sudah memantau 84 daerah pemilihan (Dapil). Hasilnya, tidak semua partai politik (parpol) memenuhi kuota minimal caleg perempuan.
"Jadi di dapil-dapil itu kita lihat satu-satu. Artinya daerah pemilihan yang partai politiknya tidak mencalonkan sampai 30 persen perempuan," katanya kepada Pro3 RRI, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU, hanya satu parpol yang memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan. Partai tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Hanya satu partai politik yang semua dapilnya tuh full 30 persen perempuan. Tapi yang lainnya tuh enggak gitu," ujarnya menyesalkan.
Ia menilai, kurangnya jumlah caleg perempuan akan berdampak pada persaingan dapil. "Bisa jadi jumlah perempuan terpilihnya bisa jadi juga semakin berkurang lebih sedikit," ucapnya.
Khoirunnisa menyayangkan alasan parpol yang kerap mengaku kesulitan dalam mencari caleg perempuan berkualitas. "Nah, ini memang tantangan setiap kali Pemilu, selalu alasannya itu seperti itu," katanya. (Tiur)
Pewarta: Iman
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI