TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tegaskan Tidak Ada Ketentuan Soal Ibu Negara Bila Ingin Kampanye

KPU Tegaskan Tidak Ada Ketentuan Soal Ibu Negara Bila Ingin Kampanye

26 Januari 2024 15:58 WIB
KPU Tegaskan Tidak Ada Ketentuan Soal Ibu Negara Bila Ingin Kampanye
KPU Tegaskan Tidak Ada Ketentuan Soal Ibu Negara Bila Ingin Kampanye

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal Ibu Negara bila ingin terlibat dalam kampanye Politik. Hasyim juga menyebut bahwa posisi ibu negara bukanlah jabatan seperti halnya Presiden dan atau Wakil Presiden. 

Hal tersebut disampaikan merespon pertanyaan terkait dengan Ibu Negara Iriana Jokowi yang mengacungkan salam dua jari saat kunjungan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak ada (aturan khusus). Ibu negara kan bukan jabatan," ucap Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari 2024

Lebih jauh, Hasyim menjelaskan bahwa aturan yang ada hanya soal Presiden dan menteri-menterinya. Kata dia, hak politik Presiden dan menteri termasuk dalam kegiatan kampanye diatur dalam undang-undang. 

Diketahui Iriana Jokowi mengacungkan dua jari saat kunjungan kerja ke Salatiga bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 22 Januari 2024 lalu.

Aksi itu mendapat sorotan karena Iriana sendiri merupakan ibunda dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan pose tersebut identik dengan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI