TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan di Intepretasikan Kemana-mana

Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan di Intepretasikan Kemana-mana

26 Januari 2024 20:35 WIB
Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan di Intepretasikan Kemana-mana
Terkait Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan di Intepretasikan Kemana-mana

TVRINews, Jakarta

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan serta hal tersebut juga sesuai didalam ketentuan Undang-undang Pemilu. 

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya dalam Video unggahan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi turut menunjukkan kertas yang menjelaskan terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?," ucap Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara turut menegaskan bahwa apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” tandasnya.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI