Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan Namiratul Fajriah atau merugikan calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil 5 Narmada.
"Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Langko dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Mawardi.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan perbuatan Mawardi yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa terdakwa mengunggah gambar yang berisikan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat nomor urut 2 dari PKB Dapil 5 Narmada Lingsar atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan 'Jangan lupa pilih putra/putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa'," ujar jaksa.
Baca juga: Pj Gubernur minta kades se-Sumut bersikap netral pada Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Kudus: kades tak netral bisa dibui
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengunggah foto Namiratul Fajriah beserta tulisan tersebut di grup media sosial WhatsApp bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada tanggal 5 Desember 2023.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2023, Mawardi mengunggah kembali foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".
Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridai. Aamiin".
Jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).