TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu DKI Tertibkan Sejumlah APK Langgar Aturan

Bawaslu DKI Tertibkan Sejumlah APK Langgar Aturan

29 Januari 2024 19:50 WIB
Bawaslu DKI Tertibkan Sejumlah APK Langgar Aturan

TVRINews, Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah titik yang dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pada kesempatan tersebut sebanyak 11. 949  APK ditertibkan yang terkirim dari spanduk, bendera dan juga baliho. 

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji menyampaikan bahwa penertiban APK itu dilakukan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Adapun data tersebut masih perkiraan sementara.
 
Pada penertiban pertama yakni pada 19 Januari, terdata sebanyak 2.190 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan. Sedangkan pada penertiban kedua yakni 26 Januari, terdata sebanyak 9.759 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan.
 
"Dari angka tersebut belum semua terhitung lantaran masih dalam pendataan," ucap Sakhroji dalam keterangan yang diterima, Senin 29 Januari 2024.
 
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa aksi penertiban dan merapikan APK akan dilanjutkan pada tingkat kecamatan melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan Satpol PP di wilayah masing-masing.
 
Bawaslu DKI dalam kegiatan menertibkan dan merapikan APK senantiasa menyertakan partai politik demi menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara.
 
Sebagai Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Berkunjung ke Maluku, Ganjar Pranowo Puji Sikap Persatuan dan Kesatuan Masyarakat

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI