TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Penyitaan Aset Milik Aiman Tidak Sesuai dengan Prosedur

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Penyitaan Aset Milik Aiman Tidak Sesuai dengan Prosedur

30 Januari 2024 23:23 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Penyitaan Aset Milik Aiman Tidak Sesuai dengan Prosedur
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Penyitaan Aset Milik Aiman Tidak Sesuai dengan Prosedur

TVRINews, Jakarta 

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa penyitaan handphone, email, serta akun Instagram milik Aiman Witjaksono oleh pihak kepolisian dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

"Saya tahu pihak kepolisan memang berusaha untuk mendapat bukti-bukti, tapi kita keberatan dengan cara yang tidak sesuai, sekali lagi saya katakan ini bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2024.

Todung menilai bahwa penyitaan aset milik Aiman sudah melampaui batas kewajaran. Pasalnya, hingga saat ini, status Aiman masih sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.

Menurut Todung, tindakan yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap Aiman. 

"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman, tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung,

Kemudian, Todung menjelaskan, penyitaan aset milik Aiman berdasarkan hasil penetapan surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak Aiman dan kuasa hukumnya tidak mendapatkan salinan lembaran terkait dengan penyitaan tersebut.

"Penyitaan itu dilakukan karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.

Todung juga mengatakan bahwa kuasa hukum dari Aiman hanya diberikan satu lembar dokumen yang berisi poin-poin informasi umum terkait proses penyidikan.

"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Todung mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Aiman akan melaporkan penyidik yang menangani perkara Aiman ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

 Baca Juga: Hasto: PDIP dan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Badan Saksi Nasional Untuk Cegah Kecurangan dalam Pemilu

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI