TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Minta Seluruh Anggota KPPS Jaga Sikap

Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Minta Seluruh Anggota KPPS Jaga Sikap

31 Januari 2024 19:41 WIB
Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Minta Seluruh Anggota KPPS Jaga Sikap
Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Minta Seluruh Anggota KPPS Jaga Sikap

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menghimbau kepada para seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat menjaga sikapnya menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan merespon terkait adanya anggota KPPS yang berpose dua Jari serta menyebutkan nama Prabowo Subianto dalam unggahan video social media. Kejadian tersebut dilakukan oleh anggota KPPS Pangandaran, Jawa Barat. 

"Kalau itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim menegaskan bahwa sikap penyelenggara Pemilu haruslah dijaga agar tidak dipersepsikan mendukung paslon tertentu.

"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur.

Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno. Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.

Anggota KPPS yang mengunggah video itu, bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.

Perempuan berinisial HH itu kemudian menyampaikan video dibuat spontan untuk kepentingan konten semata.

Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI