TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti

Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti

5 Februari 2024 16:02 WIB
Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti
Tanggapi Putusan DKPP, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti

TVRINews, Jakarta

Tanggapi putusan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, Cawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapinya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Cawapres Gibran usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin 5 Februari 2024 mengatakan, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," ujar Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta.

Hari ini, Senin 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan keenam anggotanya. Sanksi yang dijatuhkan lantaran KPU telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI