ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Tanggapi putusan DKPP, Kaesang: Saya pelajari dulu

Tanggapi putusan DKPP, Kaesang: Saya pelajari dulu

5 Februari 2024 16:35 WIB
Tanggapi putusan DKPP, Kaesang: Saya pelajari dulu
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Denpasar, Bali, Senin (5/2/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi kabar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
 
"Nanti saya pelajari dulu," kata Kaesang ketika ditemui usai acara Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan di Gelora Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan dirinya baru saja tiba di Bali, sehingga akan menanggapi lebih lanjut setelah mempelajari kabar tersebut terlebih dahulu.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni juga belum bisa menanggapi kabar tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu.

Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Baca juga: Terkait putusan DKPP, TKN: Itu tak penting 

Baca juga: Soal putusan DKPP, Gibran: Kami tindaklanjuti 
 
"Kami belum pelajari ya karena baru landing dari Jakarta, jadi kami akan berikan tanggapan resmi setelah kami pelajari," kata Raja Juli yang juga Wakil Menteri ATN/BPR tersebut.
 
Diketahui, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
 
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
 
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA