TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketum Projo: Cabut Pengaduan Butet Kertaredjasa ke Polisi

Ketum Projo: Cabut Pengaduan Butet Kertaredjasa ke Polisi

5 Februari 2024 16:37 WIB
Ketum Projo: Cabut Pengaduan Butet Kertaredjasa ke Polisi
Ketum Projo: Cabut Pengaduan Butet Kertaredjasa ke Polisi

TVRINews, Jakarta

Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie meminta para relawan pendukung Presiden Jokowi mencabut pengaduan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke Kepolisian RI.

Budi Arie mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta PROJO agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada hari ini, Senin, 5 Februari 2024.

Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet dilakukan oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi, seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, serta Relawan Arus Bawah Jokowi. Mereka didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI