TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan Hingga Pemilu

KPU Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan Hingga Pemilu

5 Februari 2024 20:32 WIB
KPU Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan Hingga Pemilu
KPU Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan Hingga Pemilu

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sedang melaksanakan atau akan melaksanakan ibadah umrah.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa Kemenag sudah mengkoordinasikan biro perjalanan umrah agar para DPT yang melaksanakan umrah diharapkan kepulangannya paling lambat tanggal 13 Februari 2024.

Hal itu dikarenakan agar para DPT bisa melakukan pemungutan suara di TPS masing-masing dimana mereka terdaftar.

“Dalam beberapa kali pertemuan, kemudian kami mengirim surat sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing. Kemenag mengkoordinasikan biro-biro perjalanan yang mengelola umrah, Kemenpar mengkoordinasikan biro perjalanan wisata yang intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangan nya itu paling lambat 13 Februari 2024,” kata Hasyim di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

“Supaya warga kita yang umroh bisa nyoblos di TPS di kampung halaman masing-masing dimana dia terdaftar,” lanjutnya.

Begitu juga dengan yang akan melakukan perjalanan umrah, diharapkan mereka berangkat setelah tanggal 14 Februari 2024 atau setelah melakukan pemungutan suara.

“Demikian juga yang belum berangkat, setelah 14 Februari 2024,” ucapnya.

Kemudian, Hasyim menjelaskan bahwa langkah itu diambil lantaran surat suara yang diproduksi jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara sebanyak 2 persen. Dengan demikian, KPU tidak menyediakan surat suara tambahan.

Akan tetapi, Hasyim menjelaskan apabila DPT tersebut sudah mengurus soal kepindahan lokasi pemungutan suara hal itu tetap bisa dilayani. Akan tetapi dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS yang dituju.

“Jumlah surat suara yang dikeluarkan jumlahnya sama dengan jumlah DPT, TPS yang ada disana. Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umrah itu ngurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah. Tetep bisa dilayani, tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,” tuturnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI