TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Penghitungan Suara Dalam dan Luar Negeri Digelar Bersama

KPU: Penghitungan Suara Dalam dan Luar Negeri Digelar Bersama

5 Februari 2024 22:50 WIB
KPU: Penghitungan Suara Dalam dan Luar Negeri Digelar Bersama
KPU: Penghitungan Suara Dalam dan Luar Negeri Digelar Bersama

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, meski pemungutan suara pemilihan umum 2024 di luar negeri dilakukan lebih awal, namun untuk penghitungan suara digelar bersamaan dengan di Indonesia.

“Adapun penghitungan suara jadwalnya dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri,” kata Hasyim di Kementerian Luar Negeri, Senin, 5 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak akan menghitung suara lebih awal, meski surat suara WNI sudah terkumpul.

Selain itu, Hasyim menjelaskan penghitungan serempak dilakukan setelah pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri (TPSLN).

"Jadi menyesuaikan waktu setempat. Setelah TPS dalam negeri menghimpun suara, sejak itu luar negeri bisa memulai penghitungan," ucapnya.

Sementara itu, untuk metode pos, kata Hasyim, waktu penghitungannya dijadwalkan lebih lama, karena menunggu surat suara dikirim balik ke PPLN.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI