TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal, Ini Penjelasan KPU

Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal, Ini Penjelasan KPU

5 Februari 2024 23:10 WIB
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal, Ini Penjelasan KPU
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal, Ini Penjelasan KPU (Ketua KPU Hasyim Asy’ari (TVRINews/Intan Kw))

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan mengapa proses pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dilakukan lebih awal daripada di dalam negeri.

Hasyim menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena mempertimbangkan lokasi persebaran WNI di luar negeri.

“Pemungutan suara dengan semua metode lebih awal karena WNI di luar negeri sebarannya luas, sehingga diperlukan waktu,” kata Hasyim di Kementerian Luar Negeri, Senin, 5 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan guna memastikan para WNI betul-betul menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).

Hasyim menyebut ketiga metode tersebut diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan keterjangkauan WNI di luar negeri.

"TPS LN ada di kedutaan, ada di konsulat, wisma duta atau sekolah Indonesia. Metode pos biasa digunakan untuk warga yang tinggal di tempat yang jauh. Sementara metode KSK ini bertujuan untuk membuat pemilihan lebih dekat dengan warga," tuturnya.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI