TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tindaklanjuti Temuan 198 Nama Pemilih Ganda di New York

KPU Tindaklanjuti Temuan 198 Nama Pemilih Ganda di New York

5 Februari 2024 23:43 WIB
KPU Tindaklanjuti Temuan 198 Nama Pemilih Ganda di New York
KPU Tindaklanjuti Temuan 198 Nama Pemilih Ganda di New York

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti terkait laporan Migrant Care yang menemukan sebanyak 198 nama ganda warga negara Indonesia (WNI) di New York, Amerika Serikat yang akan memberikan suara dalam Pemilu 2024.

“Kami langsung minta klarifikasi di dua tempat yang pertama adalah di New York. Migrant care menyebut bahwa menemukan 198 nama ganda,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Hasyim, data ganda pemilih banyak disebabkan oleh perbedaan penulisan nama, misalnya Ratna Sari dengan Ratnasari atau Dewi dengan Dewy, meskipun kartu identitas mereka sama.

Selain itu, kasus data ganda pemilih terjadi karena sejumlah WNI mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.

Kemudian, Hasyim menjelaskan bahwa sebenarnya dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU telah menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda.

Ketiga model analisis itu dilakukan dengan mengecek identitas ganda di lokus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan WNI di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan di dalam negeri.

“Lalu yang ketiga pemilih di luar negeri dengan di dalam negeri kita lakukan analisis kegandaan sudah sampai tiga mode tapi yang namanya analisis bisa juga merosot-rosot karena apa penulisan namanya beda id nya sama,” ucapnya.

Sementara terkait temuan 198 nama ganda tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa dari nama yang ganda tersebut dicoret salah satunya.

“Jadi kebetulan situasi 198 nama itu sudah kita temukan lalu bagaimana? Yang id nya sama dicoret salah satu. Misalkan Hasyim Asy'ari muncul dua kali maka Hasyim yg satu di coret Hasyim yang satu dipertahankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan untuk tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.

“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” ujarnya.

Surat suara tersebut juga dapat dipakai oleh pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI