TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Rencana Ajukan Gugatan Terkait Pelanggaran Etik ke PTUN

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Rencana Ajukan Gugatan Terkait Pelanggaran Etik ke PTUN

6 Februari 2024 20:35 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Rencana Ajukan Gugatan Terkait Pelanggaran Etik ke PTUN
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Rencana Ajukan Gugatan Terkait Pelanggaran Etik ke PTUN

TVRINews, Jakarta 

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pelanggaran etik di MK dan KPU.

Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu, memberikan alasan kita untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita pertimbangkan itu," kata Todung, Selasa, 6 Februari 2024.

Namun, Todung memastikan rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Sementara itu, TPN meminta Bawaslu untuk memantau seluruh proses penyelenggaraan pemilu.

"Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu, tapi mungkin kami melakukan yang lain," ucap Todung.

Lebih lanjut, Todung meyakinkan, kedua putusan terkait pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan pengaduan.

Tak hanya itu, kata Todung, banyak pihak yang sudah bersiap melakukan gugatan untuk membatalkan pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan itu, meminta pembatalan, pencawapresan Gibran nantinya," ujarnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI