TVRINews, Jakarta
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan bahwa pihaknya tifak mengkhawatirkan apabila elektabilitas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menurun akibat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie. Menurutnya, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan yang menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran. Pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," kata Grace usai menerima dukungan sukarelawan di pelataran kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman juga menyampaikan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diberitakan, DKPP pada sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 memutuskan bahwa Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI