TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud: Protes Suci Masyarakat dan Perguruan Tinggi Harus Dihormati Sebagai Aspirasi Murni

TPN Ganjar-Mahfud: Protes Suci Masyarakat dan Perguruan Tinggi Harus Dihormati Sebagai Aspirasi Murni

7 Februari 2024 03:51 WIB
TPN Ganjar-Mahfud: Protes Suci Masyarakat dan Perguruan Tinggi Harus Dihormati Sebagai Aspirasi Murni
TPN Ganjar-Mahfud: Protes Suci Masyarakat dan Perguruan Tinggi Harus Dihormati Sebagai Aspirasi Murni

TVRINews, Jakarta

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menegaskan pentingnya asas "one person, one vote, one value" dalam pelaksanaan pemilu.

Firman menekankan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus memastikan pemilu dilaksanakan secara adil, jujur, dan transparan, serta bebas dari segala bentuk kecurangan dan pelanggaran.

Hal itu disampakannya dalam Media Discussion TPN Ganjar-Mahfud dengan tema “Dugaan Mobilisasi dan Ketidaknetralan Aparat di Pemilu 2024” di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

“Kami mengharapkan pemilu kembali pada asas ini dan Bawaslu memaksimalkan kualitas pencegahan pelanggaran pemilu. Jika hal-hal itu tak dilakukan, maka Bawaslu bisa dikatakan bersikap ‘by omission’ atau melakukan pembiaran pelanggaran serius yang terjadi,” tegas Firman.

Kemudian, Firman mengatakan bahwa suara institusi yang menyuarakan pendapat mereka seharusnya dipandang sebagai suara murni.

“Pemilu ini adalah kepunyaan rakyat sebagaimana pemerintah adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena itu simpul-simpul institusi yang harus bersikap netral maka bersikaplah netral," ujar Firman.

"Di sinilah ‘protes suci’ suara kenabian dari masyarakat umum dan perguruan tinggi harus kita hormati sebagai aspirasi murni,” sambungnya.

Firman mengingatkan bahwa legitimasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang benar-benar diakui oleh dunia internasional tidak hanya bergantung pada hasil akhir semata, tetapi juga pada proses yang dijalankan selama penyelenggaraan Pilpres.

“Karena itulah, paradigma pikir kita tidak lagi kemudian hanya berorientasi hasil, tetapi juga memperhatikan proses demokrasi di baliknya,” tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa pemilih dilarang keras membawa telepon seluler ke bilik suara saat mengikuti pemungutan suara di luar negeri.

“Kami harap aturan tegas ini juga terjadi di Pemilu kita,” ujar Firman.

Firman juga menekankan bahwa telepon genggam hanya diperbolehkan untuk dibawa ke area tempat pemungutan suara (TPS) sebagai hak politik demokratis rakyat. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan membangun transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI