TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Sikap Tegas Terhadap Koruptor, Mahfud MD: Setuju Hukuman Mati

Sikap Tegas Terhadap Koruptor, Mahfud MD: Setuju Hukuman Mati

8 Februari 2024 05:23 WIB
Sikap Tegas Terhadap Koruptor, Mahfud MD: Setuju Hukuman Mati
Sikap Tegas Terhadap Koruptor, Mahfud MD: Setuju Hukuman Mati

TVRINews, Jakarta

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan persetujuannya terhadap hukuman mati bagi koruptor. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan hukuman ini. 

Mahfud mengatakan bahwa syarat terhadap hukuman mati bagi koruptor, ketika pelaku melakukan tindak pidana korupsi di saat negara sedang dalam kondisi krisis,

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, jadi bisa,” tegas Mahfud.

Kemudian. kata Mahfud, tidak adanya penjelasan spesifik mengenai syarat keadaan krisis dalam undang-undang. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi, sehingga jaksa tidak berani mengambil sikap tegas.

“Cuma syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis. Krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa, kalau krisis ekonomi, apa iya? ukurannya apa? sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa dalam undang-undang seharusnya syarat krisis ditiadakan, sehingga koruptor yang mencuri uang rakyat dalam jumlah tertentu dapat dikenakan hukuman mati.

“Ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita mau memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati masih dapat dijatuhkan. Namun, apabila terpidana belum dieksekusi dan berkelakuan baik selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah jadi seumur hidup lewat putusan pengadilan.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI