TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD Janji bakal Revisi UU KPK untuk Tingkatkan Kinerja dan Independensi Lembaga

Mahfud MD Janji bakal Revisi UU KPK untuk Tingkatkan Kinerja dan Independensi Lembaga

8 Februari 2024 05:17 WIB
Mahfud MD Janji bakal Revisi UU KPK untuk Tingkatkan Kinerja dan Independensi Lembaga
Mahfud MD Janji bakal Revisi UU KPK untuk Tingkatkan Kinerja dan Independensi Lembaga

TVRINews, Jakarta

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bersama pasangannya, Ganjar Pranowo, akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Menurut Mahfud, revisi Undang-Undang KPK diperlukan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Undang-Undang KPK saat ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki.

"Kalau misalnya Tuhan atas dukungan rakyat, saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.

Kemudian, Mahfud mengatakan bahwa KPK saat ini dinilai belum menunjukkan kinerja yang mencerminkan independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu dia memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus Rahardjo itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen," kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen dan ketua KPK tidak perlu menghadiri rapat kabinet di Istana Negara.

"Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud ditanyai oleh salah seorang peserta, "Apakah setuju untuk memberikan hukuman mati bagi para koruptor?". Mahfud menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor.

"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa hukuman mati masih dapat diubah dengan aturan tertentu, sebab krisis yang terkandung dalam aturan tersebut bersifat rancu, sehingga jaksa tidak berani mengambil sikap tegas.

"Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan tapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup," pungkas Mahfud.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI