TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Anies Himbau Masyarakat Agar Tertib Saat Ikut Kampanye Akbar di JIS

Anies Himbau Masyarakat Agar Tertib Saat Ikut Kampanye Akbar di JIS

8 Februari 2024 21:28 WIB
Anies Himbau Masyarakat Agar Tertib Saat Ikut Kampanye Akbar di JIS
Anies Himbau Masyarakat Agar Tertib Saat Ikut Kampanye Akbar di JIS

TVRINews, Cianjur

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dengan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) akan menggelar puncak kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS), pada Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang.

Tak hanya itu, Kedeputian Media dan Informasi Timnas Anies-Muhaimin telah resmi membuka pemesanan tiket ‘Kampanye Akbar Bersama AMIN’ pada Rabu ini, 7 Februari 2024 sekira pukul 11:11 WIB dalam laman Goers.co/kumpulakbar.

Sayangnya, dalam waktu beberapa menit laman tersebut langsung diakses ribuan orang untuk memesan tiket tersebut dan habis sebanyak 3,5 juta tiket.

Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan, Calon Presiden (Capres) dengan nomor urut 1 menghimbau agar masyarakat tertib dan rapih saat mengikuti rangkaian acara di JIS.

“Jadi semua bisa datang, dan tidak ada batasan silakan datang yang penting pastikan tertib rapi dan hormati semua,” kata dia di Lapangan Prawatasari, Cianjur, Kamis, 8 Februari 2024

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal Kampanye Akbar, pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.

Dalam SK tersebut dijelaskan, penyusunan jadwal Kampanye Akbar tersebut berdasarkan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan masing-masing tim paslon. Kampanye Akbar ini diketahui mulai 21 Januari-10 Febuari 2024.

Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP. Ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.

Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi. Dalam SK tersebut juga tertulis jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI