TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jelang Masa Tenang, Gibran Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Solo

Jelang Masa Tenang, Gibran Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Solo

10 Februari 2024 17:00 WIB
Jelang Masa Tenang, Gibran Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Solo
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (TVRINews/Ricardo Julio)

TVRINews, Jakarta

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan kembali melanjutkan tugasnya sebagai wali kota Surakarta saat masa tenang menjelang Pemilu 2024.

“Kembali bertugas sebagai wali kota,” kata Gibran usai melakukan kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu, 10 Februari 2024.

Sebagai informasi, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara Empat tahun dan denda puluhan juta Rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI