Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pemilu harus menjadi bagian dari proses meningkatkan pengamalan sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia, untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata.
Oleh karena itu, kata Lestari Moerdijat, masyarakat hendaknya menggunakan hak pilihnya secara rasionalitas.
"Jadikan informasi yang diperoleh selama masa kampanye sebagai salah satu acuan untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin nasional dalam proses bernegara yang mampu mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanah konstitusi kita," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, masyarakat memiliki waktu 3 hari setelah masa kampanye berakhir untuk berpikir secara rasional dalam menentukan calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan mereka pilih.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama 3 hari mulai 11 hingga 13 Februari, kemudian jadwal pemungutan suara serentak seluruh wilayah di Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
"Setelah masa kampanye berakhir, sejumlah alasan dan pertimbangan yang diperlukan masyarakat untuk menentukan kepada siapakah aspirasinya akan dititipkan, seharusnya makin jelas," ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II itu berharap masyarakat mampu mengedepankan semangat persatuan dan kebangsaan dalam menyikapi berlangsungnya kontestasi dalam Pemilu 2024.
Di sisi lain, Rerie juga berpesan kepada penyelenggara pemilu dan pemerintah juga harus mampu menjalankan tugasnya dengan mengedepankan, antara lain, prinsip-prinsip pemilu yang mandiri, jujur, adil, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum.
"Dengan demikian, para wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang kita miliki kelak dipastikan hasil dari proses pemilu yang bersih dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Rerie berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai serta menghasilkan para pemimpin yang mampu menjawab berbagai tantangan bangsa saat ini dan pada masa yang akan datang.
Baca juga: Ketua KPU tegaskan video viral hitung suara di luar negeri tidak benar
Baca juga: Pemuka agama berharap pemilu damai hasilkan pemimpin sesuai harapan
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA