TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Masa Tenang, Satpol PP Kota Surabaya Sisir APK Di Sepanjang Jalan Protokol Surabaya

Masa Tenang, Satpol PP Kota Surabaya Sisir APK Di Sepanjang Jalan Protokol Surabaya

12 Februari 2024 11:04 WIB
Masa Tenang, Satpol PP Kota Surabaya Sisir APK Di Sepanjang Jalan Protokol Surabaya

TVRINews, Surabaya 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu melakukan penyisiran Alat Peraga kampanye (APK) di sepanjang Kota Surabaya dan akses-akses jalan yang masih terpasang APK. 

Hingga hari pertama masa tenang masih didapati Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Surabaya. Baliho berukuran besar dan kecil hingga foto-foto para calon dilepas satu persatu oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja. 

Kepala Satuan Polisis Pamong Praja Kota Surabaya M. Fikser mengatakan Petugas Satpol PP dibantu dengan gabungan Dinas terkait menyisir dan melepas APK-APK yang ada hingga dini hari agar tahapan Pemilu yakni masa tenang yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan menjadi perhatian semua pihak.

“ Kami bekerja hingga dini hari bersama dengan Petugas gabungan yang membantu kami yakni dari BPBD, PU Binamarga, Dinas Lingkungan Hidup serta Petugas dari Pengawas Kelurahan dan Kecamatan, “ Kata M. Fikser.

Sebelum melaksanakan tugas operasi penertiban APK ,  para personel melakukan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya. 

Dari hasil penyisiran Minggu malam, 11 Februai 2024 masih banyak Alat Peraga kampanye yang masih terpasang dan seharusnya ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait peserta pemilu.

Namun hingga memasuki masa tenang masih banyak APK yang terpasang. 

Setelah ditertibkan sejumlah APK tersebut  dibawa dan disimpan di gudang Kantor Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya.

Dihinbau kepada  pihak-pihak terkait dan juga  masyarakat untuk menghormati masa tenang pemilu 2024 agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan terus menjaga kekondusifan hingga Pemilu nanti. 

Sebagaimana diketahui tahapan pemilu 2024 masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 1 angka 36 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pewarta: Masrul Fajrin
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI