TVRI

Bawaslu Awasi Pemilih Tambahan Dari Pekerja IKN

12 Februari 2024 15:39 WIB
Bawaslu Awasi Pemilih Tambahan Dari Pekerja IKN

TVRINews, Penajam Paser Utara

Bawaslu PPU akan mencegah dan mengawasi terjadinya pelanggaran di TPS,khususnya bagi Pekerja Konstruksi IKN yang berstatus sebagai pemilih tambahan atau pindah memilih.

Yang bisa mendapatkan Surat Suara diluar pemilihan Presiden. Hal ini dilakukan mengingat para Pemilih tambahan tersebut mayoritas Pekerja dari luar wilayah Kaltim yang dipastikan hanya bisa memberikan suaranya pada surat suara Pilpres saja.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Penajam Paser Utara pada hari H pemilihan tepatnya Tanggal 14 febuari 2024 secara khusus akan mengawasi potensi pelanggaran dengan memanfaatan Pemilih tambahan khususnya dari kalangan Pekerja Konstruksi IKN.

Pelanggaran yang dimaksud adalah ketika TPS lokasi khusus para Pemilih tambahan tersebut yang seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara saja yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil,  namun tetap diberikan Surat Suara lain.

Contoh adalah memberikan Surat Suara pemilihan legislatif. Jika itu terjadi kepada Pemilih tambahan dimaksud, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran, Kata Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin.

Bagi Pemilih tambahan di TPS diluar atau TPS khusus, khususnya Pekerja Konstruksi IKN akan disebar di 3 kecamatan yang ada di PPU,  maka Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat diseluruh TPS tersebut.

Tak hanya mengawasi Pemilih tambahan,  Bawaslu PPU juga saat ini turut melakukan pengawasan potensi pelanggaran berat maupun ringan ditengah masa tenang kali ini.

Seperti Kampanye terselubung menertibkan Algaka yang masih terpasang di area Publik  hingga pelanggaran berat yakni Money Politik.

Pewarta: Syahruddin
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI