ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Kabupaten Madiun musnahkan 1.127 surat suara rusak dan sisa

KPU Kabupaten Madiun musnahkan 1.127 surat suara rusak dan sisa

13 Februari 2024 23:27 WIB
KPU Kabupaten Madiun musnahkan 1.127 surat suara rusak dan sisa
Pemusnahan 1.127 surat suara rusak dan sisa oleh petugas KPU Kabupaten Madiun di Gedung Korpri Kabupaten Madiun, Jawaa Timur, Selasa (13/2/2024). ANTARA/HO-KPU Kabupaten Madiun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan 1.127 surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan sisa untuk pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif di halaman gudang institusi penyelenggara pemilu itu, Selasa.

"Secara keseluruhan ada 1.127 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun.

Pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak Pemilu 2024 itu disaksikan perwakilan dari Polres Madiun, Kodim Madiun, dan Bawaslu Kabupaten Madiun.

Adapun perincian surat suara yang dimusnahkan tersebut, yakni surat suara Pilres 2024 sebanyak 88 lembar dan anggota DPR RI sebanyak 334 lembar. Berikutnya surat suara anggota DPRD Provinsi Jatim 117 lembar, anggota DPRD Kabupaten Madiun 451 lembar, dan anggota DPD RI sebanyak 137 lembar.

Menurut dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat penyortiran dan pelipatan.

Ali menegaskan bahwa  pemusnahan surat suara rusak tersebut penting. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

Kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan, antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Meski terdapat seribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

Sesuai dengan data KPU setempat, jumlah pemilih sebanyak 577.494 orang.

Sementara itu, untuk tingkat nasional, sebagaimana data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT)  Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga: KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan
Baca juga: KPU Kota Madiun musnahkan 503 surat suara Pemilu 2024 rusak dan sisa


Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA