ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Pekalongan sebut surat suara rusak didominasi karena sobek

KPU Pekalongan sebut surat suara rusak didominasi karena sobek

13 Februari 2024 23:34 WIB
KPU Pekalongan sebut surat suara rusak didominasi karena sobek
Petugas KPU Kota Pekalongan bersama kepolisian sedang memusnahkan surat suara rusak Pemilu 2024 di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024). ANTARA/Kutnadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyebutkan surat suara rusak Pemilu 2024 paling banyak karena sobek, terkena cipratan tinta, dan kusut.

Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Batang, Selasa, mengungkapkan ada 12.789 lembar surat suara rusak, kemudian pihaknya memusnahkan sebagai upaya mengantisipasi kecurangan Pemilu 2024.

"Saat ini sudah tidak ada lagi sisa surat suara rusak Pemilu 2024 yang disimpan oleh KPU. Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar," katanya.

Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 1395 yang menyebutkan bahwa surat suara yang mengalami rusak dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Pemusnahan surat suara rusak, kata dia, harus di tempat terbuka dan disaksikan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) dan kepolisian setempat.

"Yang dimusnahkan ada 12.789 lembar surat suara. Sesuai dengan ketentuan, dalam pemusnahan surat suara ini, baik jumlah yang berlebih maupun yang rusak pascasortir dan lipat surat suara pada tanggal 4—12 Februari 2024," katanya.

Fajar Randi berharap di Kota Pekalongan tidak terjadi pemungutan suara ulang.

KPU, kata dia, telah berkoordinasi dengan bawaslu melalui petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengingatkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemungutan suara ulang.

"Alhamdulillah, pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya tidak terjadi pemungutan suara ulang di daerah ini," katanya.

Baca juga: KPU Kabupaten Madiun musnahkan 1.127 surat suara rusak dan sisa
Baca juga: KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan


Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA