TVRI

Pemusnahan 21.246 Surat Suara Pemilu 2024

13 Februari 2024 23:30 WIB
Pemusnahan 21.246 Surat Suara Pemilu 2024

TVRINews, Kendal

Sebanyak 21.246 surat suara pemilu 2024 yang rusak atau tidak bisa digunakan telah resmi dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal pada Selasa malam 13 Februari 2024.

Proses pemusnahan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa KPU bekerja secara profesional, dan seluruh sisa surat suara yang rusak langsung dihancurkan.

Pemusnahan surat suara yang rusak maupun sisa ini disaksikan oleh jajaran KPUD Kendal, Sekretariat/Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Kejari Kendal, Bupati Kendal, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal.

Ketua KPUD Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Dari total surat suara yang dimusnahkan, Khasanudin memaparkan bahwa 4.328 surat suara merupakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 7.606 surat suara untuk anggota DPR RI, 2.035 surat suara DPD RI, 5.084 surat suara DPRD Provinsi, serta 2.192 surat suara DPRD Kabupaten."ungkapnya

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi yang turut menyaksikan proses pemusnahan, menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh KPU Kendal telah sesuai, dan semua surat suara sudah dimusnahkan dengan saksama.

"Kamk telah memulai pengawasan logistik dan surat suara di setiap desa, dan distribusi surat suara dijadwalkan dimulai pada Rabu pagi. Hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal juga telah siap untuk melaksanakan pencoblosan." tandasnya.

Pewarta: Visi Utama
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI