"Kami berharap aplikasi Siwaslu dapat mempermudah dan cepat tentang pelaporan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Simon Y. Mandowen menjawab pertanyaan ANTARA terkait aplikasi Siwaslu di Biak, Selasa (13/2).
Mandowen mengatakan bahwa aplikasi Siwaslu dapat memaksimalkan penyajian data laporan pelanggaran pemilu di lapangan dengan cepat.
Dikatakan pula bahwa data pelanggaran dilaporkan dari pengawas lapangan, kemudian dikirim melalui Siwaslu, lalu langsung tertabulasi di Bawaslu RI pada saat itu juga.
Aplikasi Siwaslu, menurut Mandowen, juga dapat melaporkan hasil pemungutan dari hasil Form C Plano dan difoto pengawas TPS, kemudian dikirim lewat aplikasi tersebut.
"Siwaslu sebagai bukti dimiliki Bawaslu dan akan berfungsi laporan dokumen berupa foto atau gambar jika suatu saat ada persoalan sengketa dari peserta pemilu," katanya.
Untuk kondisi Biak Numfor saat ini, lanjut Mandowen, meski jaringan internet sudah tersambung di 19 distrik, ada kampung tertentu masih belum stabil penggunaan jaringan internet sehingga memengaruhi operasional aplikasi Siwaslu bagi pengawas TPS tertentu.
"Solusinya kami menyiapkan format laporan manual yang diisi pengawas TPS untuk pengawasan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024," sebut Mandowen.
Berdasarkan data KPU jumlah pemilih tetap untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 pemilih, terdiri atas 51.313 perempuan dan 50.223 laki-laki.
Pada Pemilu 2024, kata dia, disiapkan 484 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar 19 panitia pemilihan distrik, 257 PPS kampung/desa, dan 14 PPS kelurahan.
Baca juga: Jaga suara rakyat dengan penguatan sistem digital
Baca juga: KPU Kota Tangerang pastikan aplikasi Sirekap siap digunakan
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).