"Biaya kesehatan dengan kondisi kasus khusus untuk panitia pemilihan umum selama masa pemilihan umum sampai dengan 28 Februari 2024 akan dibebaskan pembiayaannya di fasilitas kesehtan I dan II," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Rabu.
Menurutnya kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan dan kesehatan para petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan.
"Selain itu untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait kesehatan petugas Pemilu, tim kesehatan telah disiagakan di pos kesehatan di masing-masing kecamatan," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga diberikan akses untuk menghubungi Public Safety Center (PSC) 119 atau melalui pesan WhatsApp ke nomor +62822-8866-0119.
"Kami ada pos kesehatan di puskesmas, di desa juga ada polindes, ada juga PSC 119 atau kontak ambulans atau UGD Puskesmas bila ada yang darurat," ujarnya.
Dengan adanya pos kesehatan dan tim kesehatan yang siap sedia, Rosyidah berharap pihaknya dapat memberikan layanan kesehatan yang baik selama Pemilu 2024 dan memberikan pertolongan pertama pada warga dan petugas Pemilu yang mengalami gangguan kesehatan.
Untuk menghindari risiko gangguan kesehatan selama pelaksanaan pemilihan umum, ia memberikan beberapa tips kepada petugas KPPS antara lain melakukan peregangan, menggunakan masker jika mengalami flu atau batuk, menjaga etika batuk dan bersin, serta menjaga kebersihan lingkungan.
"Saat di lokasi pastilah stresnya hebat, kondisi fisik juga ekstra maka mereka harus menjaga stamina, kalau bisa di sela kegiatan ada peregangan setiap 2 jam sekali, 3-5 menit. Harapan kami di lokasi tidak merokok," katanya.
Baca juga: KPU pastikan ada jaminan sosial dan cek kesehatan buat anggota kpps
Baca juga: KPU Magetan siagakan petugas kesehatan bagi penyelenggara pemilu
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).