Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal tersebut dapat dilakukan apabila situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas pukul 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Heru minta TPS terdampak banjir di Jakarta pindah ke tempat yang aman
Peristiwa hujan deras yang terjadi dari kemarin malam hingga pagi ini telah mengakibatkan beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran. Beberapa TPS juga terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 WIB.
Ia menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.
"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," katanya.
Baca juga: Akses ke empat TPS di Tangerang terendam banjir
Sementara itu, berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.
"Yang pertama, apabila memang TPS berada di area terbuka maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," ujar Idham.
"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih maka lakukanlah TPS relokasi," ujarnya dia.
Idham juga berpesan bahwa TPS yang ada hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih. Apabila sampai pukul 13.00 masih banyak antrean di TPS maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
Adapun jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.
"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak masalah pemungutan suara sudah dilakukan melewati pukul 13.00 bagi pemilih yang berada di TPS ya," ucap Idham.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari pukul 13.00 masih bisa terlayani, dengan syarat KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," pungkas Idham.
Baca juga: DPR minta Pemda-BPBD siapkan mitigasi bencana saat hari pencoblosan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).