Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya, Rabu mengatakan bahwa hak partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat. Petugas menyiapkan dan memastikan proses pemilihan ini berlangsung secara transparan dan adil di dalam lapas, menciptakan suasana demokratis di mana setiap suara dihargai.
"Keikutsertaan warga binaan ini, menggambarkan upaya untuk mewujudkan inklusifitas dan keadilan dalam proses demokrasi," kata Irman Jaya.
Ia menjelaskan, dari total 188 warga binaan yang memberikan hak suara, mereka terbagi dalam beberapa kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 99 orang masuk dalam DPT, menandakan bahwa mereka memiliki hak pilih sebagai warga yang telah terdaftar secara resmi.
Selain itu, 83 orang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menunjukkan keterlibatan mereka yang mungkin baru saja masuk di lembaga pemasyarakatan.
Selain DPT dan DPTb, ada juga enam orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu kata dia mencerminkan kondisi khusus atau persyaratan tertentu yang membuat mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum.
"Dengan partisipasi dari berbagai kategori DPT, DPTb, dan DPK, pemilu di dalam lapas menjadi representatif dari beragam latar belakang dan kondisi warga binaan," imbuhnya.
Irman menekankan, pentingnya hak suara sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta keinginan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki peluang yang sama dalam mengambil bagian dalam proses demokrasi.
"Setiap suara memiliki nilai dan dampaknya, dan ini adalah langkah positif menuju pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan," ungkap Kalapas Pohuwato.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).