ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua Adat Dayak Iban: Presiden terpilih harus peduli lingkungan

Ketua Adat Dayak Iban: Presiden terpilih harus peduli lingkungan

14 Februari 2024 13:44 WIB
Ketua Adat Dayak Iban: Presiden terpilih harus peduli lingkungan
Apay Janggut bernama lengkap Bandi menunjukkan tinta di jari kelingkingnya usai mencoblos pada pemilu 2024 di TPS 001 Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Helti Marini Sipayung)

Tuai Rumah Panjang atau Ketua Adat Dayak Iban Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Bandi atau lebih dikenal dengan Apay Janggut, berpesan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 untuk lebih peduli pada lingkungan.

"Siapa pun presiden terpilih nanti harus prolingkungan karena kita tidak bisa hidup tanpa air bersih, udara yang sehat yang dihasilkan dari hutan yang baik," kata Apay Janggut ditemui usai menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Rabu.

Menurut Apay Janggut, pemimpin negara dan anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 harus lebih bijak dalam menerbitkan peraturan dan perundang-undangan sehingga tidak mengorbankan lingkungan.

Baca juga: Warga Dayak Iban Sungai Utik Kalbar antusias salurkan hak pilih

Apay Janggut bersama 194 orang warga Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, yang sebagian besar tinggal di Rumah Betang, rumah khas masyarakat adat dayak, telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Lokasi TPS 001 Dusun Sungai Utik dipusatkan di rumah budaya Tirta Gelong Meligai Sungai Utik, sebuah bangunan yang merupakan replika Rumah Betang yang berjarak sekitar 50 meter dari Rumah Betang.

Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik yang dikenal arif menjaga hutan adat telah meraih berbagai penghargaan nasional dan internasional.

Baca juga: Masyarakat Dayak Taman Kapuas libur berladang sehari saat Pemilu

Penghargaan terbaru yang diterima Apay Janggut sebagai tokoh pelestari hutan mewakili masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik adalah Gulbenkian Prize for Humanity dari Yayasan Calouste Portugal pada Juli 2023.

Sebelumnya pada 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Hutan Adat Menua Sungai Utik kepada masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang seluas 9.480 hektare.

Lokasi hutan adat ini berada di kawasan hutan lindung seluas 3.862 hektare, di kawasan hutan produksi terbatas seluas 5.518 hektare, dan areal penggunaan lain 100 hektare di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca juga: 54 Rumah Betang Dayak di Kapuas Hulu jadi lokasi TPS
Baca juga: Dayak Iban Sungai Utik tanam ribuan pohon hijaukan hutan adat

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA