"Iya betul (tertukar), DPRD kabupaten saja. Rekomendasi Bawaslu untuk di berhentikan pemungutan suaranya," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Rabu.
Karena, kertas suara jenis Pemilihan DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan (dapil) II yang semestinya didistribusikan ke beberapa tps di Kecamatan Jonggol, tapi didistribusikan ke sejumlah tps di Kecamatan Ciawi yang merupakan dapil III. Begitu pula sebaliknya.
Adi menjelaskan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyikapi peristiwa kertas suara tertukar, sekaligus merumuskan pelaksanaan pemungutan suara susulan.
"Kita pastikan minggu ini (pemungutan suara susulan) antara hari Sabtu atau Minggu hari hari libur," kata Adi.
Selain itu, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini sedang menginventarisir kasus serupa ataupun permasalahan Pemilu lainnya ke beberapa wilayah lain di Kabupaten Bogor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan jumlah tps sebanyak 15.228 tersebar di 40 kecamatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (dpt) 3.889.441 pemilih.
Baca juga: KPU Bogor isi Kirab Pemilu dengan kenalkan partai politik ke warga
Baca juga: KPU Bogor libatkan 4.248 berkebutuhan khusus sebagai pemilih
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).