Wali Kota Medan Bobby Nasution menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, kompleks Taman Setia Budi Indah I, Blok VV, Kelurahan Asam Kumbang, Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Dengan mengenakan baju kaus abu-abu dan celana hitam, Bobby Nasution tiba pukul 10.40 WIB bersama empat anggota keluarga yang turut menjadi daftar pemilih tetap di TPS tersebut.
Istrinya yang juga Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu, ibu kandungnya Ade Hanifiah Siregar, serta abang dan kakaknya. Terlihat juga kedua buah hatinya, Sedah Mirah Nasution dan Panembahan Al Nahyan Nasution.
Sembari menunjukkan jari kanan yang telah tercelup tinta pertanda sudah memberikan hak pilihnya, Bobby Nasution mengajak warga Kota Medan untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Medan telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.853.458 orang.
Bagi warga Kota Medan yang terdaftar di DPT bisa menggunakan hak suaranya di 6.933 TPS pada 151 kelurahan dan 21 kecamatan se-Kota Medan.
"Pemilu hari ini, kita ingin warga Kota Medan hadir ke TPS bersama-sama menunaikan hak suaranya. Mudah-mudahan lancar, tidak ada suatu hal yang krusial mengganggu sampai penghitungan nanti," katanya.
Baca juga: Wali Kota Medan: Siapa pun terpilih Kota Medan harus tetap adem
Baca juga: Bobby Nasution: Jangan terpecah belah karena berbeda pilihan politik
Baca juga: Wali Kota Medan: Siapa pun terpilih Kota Medan harus tetap adem
Baca juga: Bobby Nasution: Jangan terpecah belah karena berbeda pilihan politik
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).