Ia menilai perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas di tanah air masih sangat minim, terutama dalam empat aspek mulai dari hak mendapatkan pendidikan kekhususan yang layak, pelayanan kesehatan, pelayanan publik,
hingga pemanfaatan mereka sebagai tenaga kerja.
"Keempat aspek ini wajib ditunaikan, diperjuangkan, jangan cuma disabilitas ini semata menjadi komoditas politik mereka saja," kata dosen kebijakan publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya Palembang itu di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 yang harus dipenuhi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Maka tentu dalam pelaksanaannya presiden harus benar-benar memahami bahwa kondisi di lapangan saat ini, amanat tersebut belum diimplementasikan secara penuh," katanya.
Misalnya, ia mencontohkan, saat ini baru beberapa lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang menerima anak penyandang disabilitas dan itu pun sifatnya partisipatif atau siapa yang mau saja. Padahal sepatutnya pemerintah mewajibkan seluruh lembaga pendidikan negeri atau swasta menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Puspaldik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021 diketahui dari total 269 ribu anak penyandang disabilitas baru sekitar 2,8 persen saja yang menempuh pendidikan tinggi.
Persoalannya 50 persen anak penyandang disabilitas hanya menempuh pendidikan di tingkat SD atau sederajat dan kurangnya akses ke pendidikan tinggi yang inklusif.
Baca juga: Tunanetra di Palembang antusias gunakan hak pilih pada Pemilu 2024
Baca juga: Gubernur Sulsel pastikan layanan pemilih disabilitas
"Ini yang mau saya garis bawahi mengapa itu penting. Untuk membangun inklusivitas itu bagaimana mengoptimalkan potensi manusia tanpa ada hambatan. Ketika pemerintah menjamin akses lalu kemudian bisa berbicara keterserapan mereka sebagai angkatan kerja," kata dia.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Pemprov Kalsel buktikan perhatian untuk disabilitas melalui anggaran
Baca juga: Kemendagri kawal pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024
Baca juga: Legislator minta perangkat daerah permudah akses pemilih disabilitas
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).