Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty di Cianjur Rabu, mengatakan dari 1.200 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024, pelanggaran etik menempati tempat tertinggi diikuti netralitas ASN dan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia. Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisi-kan," katanya.
Sepanjang tahapan Pemilu 2024, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan dan selalu melakukan upaya pencegahan terhadap peserta pemilu, partai politik, ASN dan masyarakat umum, agar tidak menjadi temuan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan dalam kunjungan ke Cianjur, tutur dia, pihaknya ingin memastikan penyelenggara Pemilu 2024 menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan regulasi, menghindari setiap pelanggaran yang dapat menjerat mereka dalam tindak pidana pemilu.
"Kami memiliki panduan norma dan regulasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan ke seluruh wilayah di Indonesia guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi sampai Pemilu selesai baik itu administrasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana," katanya.
Lolly berharap pemilu dapat berjalan dengan aman, nyaman, jujur dan adil tanpa ada pelanggaran yang dilakukan berbagai kalangan termasuk penyelenggara."Kami akan terus meningkatkan pengawasan sampai Pemilu 2024 dinyatakan selesai," katanya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat membantu pihaknya dalam melapor jika menemukan pelanggaran netralitas atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
"Kita lakukan pencegahan dan memastikan apakah sebuah perkara terjadi pelanggaran atau tidak sekaligus penindakan-nya," kata Lolly.
Baca juga: Bawaslu RI rekomendasi pemungutan suara susulan di TPS banjir
Baca juga: Bawaslu temukan enam masalah jelang pemungutan dan penghitungan suara
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).