TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • 'Menang' Quick Count, Prabowo Minta Massa Pendukung Tunggu Hasil Resmi KPU

'Menang' Quick Count, Prabowo Minta Massa Pendukung Tunggu Hasil Resmi KPU

14 Februari 2024 22:37 WIB
'Menang' Quick Count, Prabowo Minta Massa Pendukung Tunggu Hasil Resmi KPU
'Menang' Quick Count, Prabowo Minta Massa Pendukung Tunggu Hasil Resmi KPU

TVRINews, Jakarta

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto meminta agar massa pendukungnya tetap menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, Prabowo menyampaikan hal tersebut setelah mengungguli dua pasangan calon lainnya dalam quick count. 

"Kita harus tetap tunggu hasil resmi KPU. Kita yakin demokrasi Indonesia berjalan baik," kata Prabowo dalam pidatonya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.

Pada kesempatannya, Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menyampaikan apresiasinya kepada KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurutnya, Pemilu yang diklaim terbesar di dunia ini, berjalan dengan lancar dan sukses.

Sebagai informasi, dari hasil quick dari berbagai sumber, Prabowo-Gibran unggul dengan 57-58 persen. Disusul oleh paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan torehan suara 25-26 persen.

Sementara paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sejauh ini telah mengumpulkan 16 persen. Dengan total suara masuk sebanyak 100 persen.

Jika hasil ini terjadi pada Pemilu yang sebenarnya, maka pemilihan presiden dipastikan selesai dalam satu putaran.

Aturan tersebut terlihat dalam Undang-Undang Pemilu Pasa 416 Ayat 2 yang berbunyi pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pewarta: Christhoper Natanael Raja
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI