“Kompetensi guru penting untuk diprioritaskan karena profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terkendala sejumlah faktor seperti minimnya jumlah guru yang bersertifikat,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Natasya menyebutkan saat ini profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terkendala sejumlah faktor seperti minimnya jumlah guru yang bersertifikat.
Data Sekretariat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020 menunjukkan terdapat sekitar 300 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum berstatus sarjana.
Jika digabungkan maka jumlah guru PNS dan nonPNS menunjukkan hampir 50 persen yang belum bersertifikat, padahal sertifikat adalah bukti kompetensi dan profesionalisme guru.
Baca juga: JPPI kecewa, para capres tak beri inovasi baru kembangkan potensi guru
Tak hanya itu, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 menunjukkan masih banyak hasil uji kompetensi guru (UKG) pada masing-masing daerah yang belum merata dan di bawah rata-rata skor.
Sebagai gambaran, rata-rata UKG Nasional pada 2020 adalah sebesar 53,02 persen yakni masih di bawah standar yang ingin dicapai yaitu 55 persen.
Rendahnya kompetensi guru juga berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berkaitan dengan kapasitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.
Kapasitas tersebut adalah mengenai tuntutan guru untuk dapat mengembangkan kompetensinya di bidang tertentu seperti mengoperasikan teknologi sebagai bagian dari dampak perkembangan zaman.
Selain itu, kompetensi guru turut berkaitan dengan tingkat kehadiran guru di kelas yang di antaranya dapat diperbaiki dengan manajemen sekolah dan pengelolaan tenaga kerja yang efektif.
Baca juga: DPR RI: Guru penuhi kompetensi berhak dapat kesejahteraan yang layak
Misalnya, penguatan prosedur seleksi dan pengembangan kompetensi kepala sekolah serta menyediakan dukungan dan kebijakan yang jelas bagi sekolah dalam menangani ketidakhadiran guru dan mengelola guru pengganti.
Pemerintah pusat pun berperan dalam menetapkan standar kualitas guru dan pengajaran serta rekrutmen guru menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah daerah juga berperan dalam mengadakan pelatihan dan penempatan guru sedangkan di level sekolah yakni kepala sekolah berperan mengelola tenaga pendidik.
Langkah kepala sekolah itu dapat dilakukan dengan mengembangkan berbagai rencana professional development, mengawasi kinerja guru, dan memberikan contoh baik dalam mengajar dan hadir di sekolah.
Sementara otonomi daerah mendorong pemerintah daerah dan unit sekolah untuk bersinergi dalam usaha mensejahterakan dan memperbaiki kualitas guru.
"Desentralisasi diharapkan dapat memicu inisiatif pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang relevan bagi daerahnya dan memberikan kewenangan lebih bagi sekolah dalam mengelola tenaga kerjanya agar lebih berkualitas," kata Natasya.
Baca juga: Kemendikbudristek gandeng swasta dalam penguatan kompetensi guru
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).